Pengamat: Apakah Kasus Seperti Habib Rizieq Juga Pernah diproses Oleh Apara Penegak Hukum.


Acehpol.com, JAKARTA - Prof. Mudzakir  pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mempertanyakan kasus yang dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, apakah kasus seperti ini juga pernah diproses oleh apara penegak hukum.

“Tapi apabila kalau hanya kelompok tertentu saja sementara yang lainnya tidak itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum yang diskriminatif,” ujar Prof Mudzakir kepada Republika.co.id, pada Senin 23 januari 2017.

Karena hal itu, Prof . Mudzakir menegaskan, kasus Habib Rizieq saat ini menjadi wajar apabila sebelumnya pernah ada kasus yang sama seperti itu. Hal itu, menurut Mudzakir merupakan patokan yang sederhana untuk mengukur apakah kasus Habib Rizieq.

Untuk itu, Mudzakir menekankan aparat penegak hukum di Indonesia harus bebas dari pengaruh politik. Aparat penegakan hukum ini juga tidak boleh bermain politik dalam menangani sebuah kasus. “Karena ruang yang ada di sini, ruang potensi untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik,” katanya.


Seperti diketahui, pada hari ini, Senin  23 januari 2017, Habib Rizieq akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus palut arit. Ribuan massa FPI pun mengawal pemeriksaan tersebut. Tidak hanya hari ini saja, pengawalan dengan massa aksi besar juga dilakukan pada pemeriksaan lainnya.

Sumber: Republika.co.id

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :