Acehpol.com, JAKARTA - Prof. Mudzakir pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII)
Yogyakarta, mempertanyakan kasus yang dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab pimpinan
Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, apakah kasus seperti ini juga pernah
diproses oleh apara penegak hukum.
“Tapi apabila kalau hanya kelompok tertentu saja
sementara yang lainnya tidak itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum yang
diskriminatif,” ujar Prof Mudzakir kepada Republika.co.id, pada Senin 23
januari 2017.
Karena hal itu, Prof . Mudzakir menegaskan, kasus
Habib Rizieq saat ini menjadi wajar apabila sebelumnya pernah ada kasus yang
sama seperti itu. Hal itu, menurut Mudzakir merupakan patokan yang sederhana
untuk mengukur apakah kasus Habib Rizieq.
Untuk itu, Mudzakir menekankan aparat penegak hukum di
Indonesia harus bebas dari pengaruh politik. Aparat penegakan hukum ini juga
tidak boleh bermain politik dalam menangani sebuah kasus. “Karena ruang yang
ada di sini, ruang potensi untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik,”
katanya.
Seperti diketahui, pada hari ini, Senin 23 januari 2017, Habib Rizieq akan diperiksa
oleh Polda Metro Jaya terkait kasus palut arit. Ribuan massa FPI pun mengawal
pemeriksaan tersebut. Tidak hanya hari ini saja, pengawalan dengan massa aksi
besar juga dilakukan pada pemeriksaan lainnya.
Sumber: Republika.co.id